• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Resmi Bupati Lamtim Larang Solat Id di Masjid dan di Lapangan

    Jumat, Mei 07, 2021, Mei 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T01:39:08Z

    Surat edaran Bupati Lampung Timur


    Laporan : Sodik | Kontributor Kabiro Lampung Timur


    LAMPUNG TIMUR, harian7.com - Bupati Lampung Timur  resmi mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus diesase 2019 (Covid-19) di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus diasese, Jum'at (07/05/21).



    Intruksi Bupati tersebut tertuang dalam Surat bernomor : 360/154/31-SK/IV/2021, tertanggal 30 April 2021 yang ditanda  tangani langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.



    Dalam Intruksi sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2021 maka diberlakukan hal-hal sebagai berikut .



    Selama bulan suci Ramadhan dan hari raya idulfitri tidak melakukan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi warga masyarakat Lampung Timur kecuali dalam lingkup provinsi Lampung.



    Kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan mushola seperti salat tarawih dan witir tadarus Alquran iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan berdasarkan surat edaran menteri Agama nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 12 12 12 14 42 Hijriyah karena Kabupaten Lampung Timur jurnal orange.



    Melaksanakan shalat idulfitri di rumah dan tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka.



    Tidak melaksanakan malam takbiran secara berpawai keliling dan dibatasi dengan peserta paling banyak 4 orang.



    Tidak melaksanakan open house selama lebaran.



    Tidak mengizinkan beroperasinya objek wisata dan tempat hiburan.



    Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud di atas maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini