Laporan : Sodik | Kontributor Biro Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR, harian7.com - Seorang tersangka komplotan curanmor kasus perampasan sepeda motor, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung, pada minggu siang 25/04 Lampung Timur, Senin (26/04/21).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK , didampingi Kapolsek Jabung IPTU Dian Andika, membenarkan atas penyerahan diri tersebut ia juga menjelaskan bahwa inisial tersangka yang menyerahkan diri ini adalah AH (21) warga Kecamatan Jabung.
" Tersangka bersama rekannya yang masih diburu polisi, diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4561 KPM, yang dikendarai oleh ZD warga Kecamatan Jabung, " Kata kapolres .
" Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara mendatangi dan memukul tangan korban, saat berada disalah satu lapangan di Kecamatan Jabung, kemudian merampas serta membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas kapolres .
Beberapa hari setelah kejadian, tersangka AH dengan didampingi keluarganya, menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung, dan bersedia bertanggung jawab, serta menjalani proses hukum, terkait tindak pidana yang dilakukannya," terangnya.
Selain Tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Jabung juga mengamankan 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, sebagai barang bukti, yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait proses hukum lebih lanjut.