• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    BP2MI Sosialisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

    Jumat, Maret 26, 2021, Maret 26, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T19:00:57Z
    Istimewa.


    Laporan: Dinata


    BANDAR LAMPUNG,harian7.com - Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipaparkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (23/3/2021).


    Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kadis Tenaga Kerja, Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis Sosial, dan Plt. Kadis Koperasi & UKM.


    Provinsi Lampung masuk dalam lima besar daerah dengan penempatan PMI tertinggi di Indonesia. Warganya yang bekerja di luar negeri dan tercatat secara legal dalam 5 tahun terakhir ada sebanyak 172.448 orang, sedangkan mereka yang berangkat secara nonprosedural diperkirakan 2 hingga 3 kali lipatnya. Jumlah yang sangat besar.


    Kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan tidak sedikit. Di Lampung sendiri, jika diasumsikan gaji masing-masing adalah Rp 6 juta/bulan, lalu 40% dikirimkan kembali ke kampung halaman dalam bentuk remitan, maka kontribusi PMI untuk daerah, sebesar Rp 5,9 triliun per tahun.


    Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan undang-undang No. 18 Tahun 2017 ini negara wajib memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa diperlukan energi yang besar untuk menjaga PMI.


    “Perlu energi besar sekaligus sinergi kuat antara pemerintah pusat, khususnya BP2MI dengan pemerintah daerah untuk bisa optimal melayani mereka," kata Benny.


    Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia juga menjelaskan pelayanan satu atap hingga shelter penginapan sementara bagi calon PMI telah disiapkan dari mulai pemberkasan hingga konseling.


    "Provinsi Lampung akan mengoptimalkan pelatihan kerja yang berada di empat Kabupaten/Kota yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro dan Tulang Bawang Barat untuk pelatihan bagi calon PMI khususnya Provinsi Lampung,” jelas Chusnunia.


    Benyaknya persoalan terkait PMI ini membutuhkan komitmen yang kuat antara semua pihak untuk melindungi pahlawan devisa ini.(Rilis Humas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini