• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Terkesan Tutup Mata Pihak Pertamina Dengan Kasus Kebocoran di SPBU Tejoagung Metro

    Selasa, Juni 01, 2021, Juni 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-01T03:20:05Z
    Kantor SPBU PT.CAHYA HARTAWAN


    Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Kabiro Metro 

    METRO, harian7.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tejo Agung Metro Timur diduga mengalami kebocoran pada tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang mengalir ke drainase atau siring yang menyebabkan pencemaran di area sekitar SPBU tersebut.


    Terkait hal tersebut, telah dilakukan investigasi dilapangan oleh pihak kecamatan Metro Timur bersama Kapolsek Metro Timur, Sat Pol PP, dan unsur Dinas Lingkungan Hidup.


    Agus, pedagang ikan di pasar Tejo Agung yg tidak jauh dari lokasi SPBU mengatakan, bau solar tersebut sudah berlangsung sekitar 3 (tiga) hari, menyebabkan tidak nyamannya pembeli, pedagang maupun warga yang melintas di area itu.


    “Sudah berhari-hari bau solar itu, kalau warga yang tidak tahan bisa mual-mual dan pusing” ujar Agus, Senin (31/05/2021).


    Tersier terdampak kebocoran solar


    Ketika Ditanyakan oleh awak media Heri selaku Keamanan SPBU mengungkapkan bahwa penyebab kebocoran tangki penampung disebabkan oleh kendornya baut pada tangki tersebut.


    Lanjutnya "Nantinya akan di siram menggunakan air agar solar dan air mengalir ke aliran tersier bawah dan menghanyut” ungkap Heri.


    Sementara itu pihak SPBU (Sdr. Haidir selaku direktur SPBU PT Cahaya Hartawan) sampai saat ini awak media sudah konfirmasi, beliau tidak lagi sedang dikantor dan saat dihubungi lewat pesan Whatshapp tidak ada kejelasan dan tidak menjawab terkait kebocoran pada tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hingga saat ini.


    Ketua komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro, Hanafi meminta kepada pertamina pusat untuk segera bertindak dan Kroscek lapangan apabila di temukan penyimpangan.


    "Pertamina pusat harus memberikan sangsi tegas kepada SPBU yang menyimpang menurut pasal yang ada, UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus di peroleh warga negara sebagaimana pasal 28H UUD NRI 1945" Tegas Hanafi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS FOTO

    +