• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Tersangka Pemerkosaan Di Marga Tiga di Ringkus Kapolsek Marga Tiga Lamtim

    Sabtu, Agustus 14, 2021, Agustus 14, 2021 WIB Last Updated 2021-08-14T13:31:21Z

    Tersangka pemerkosaan di bekuk kapolsek margatiga Lamtim


    Laporan : Sodik | Kontributor Lampung Timur


    LAMPUNG TIMUR, harian7.com - Polsek Margatiga Kabupaten Lampung Timur membekuk tersangka kasus pemerkosaan. Tersangka berinisial SR (40) merupakan warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur, Sabtu (14,08/21).


    Kapolsek Margatiga AKP Hariyono menjelaskan, tersangka ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap Gadis yang beribisial PU (21) warga Kecamatan Margatiga.


    Kejadian berawal saat korban main ke rumah bibinya di Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Margatiga, pada Hari Rabu malam tanggal 11 Agustus 2021 kemarin. Di ketahui, tersangka pada saat itu sedang memperbaiki sepeda motor bibi korban. 


    Beberapa saat kemudian, korban yang sudah mengantuk langsung masuk kamar bergegas untuk tidur.


    Mengetahui korban yg sendiri dirumah dan masuk ke kamar, tersangka memanfaatkan suasana sepi itu untuk masuk ke dalam ruangnya kamar dan kondisi perempuan tersebut sedang tertidur, sekitar pukul 21.00 Wib. Tersangka langsung masuk ke kamar  untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.


    Setelah itu, tersangka membekap mulut korban yang sedang tertidur dengan kain.


    Kemudian, tersangka melakukan tindakan tak senonoh kepada korban sembari mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada bibinya. 


    Perbuatan tersangka ternyata diketahui keponakan korban. Mengetahui perbuatannya, mengetahui perbuatan tersebut, keponkan korban langsung teriak,  dan Tersangka langsung melarikan diri."Terang kapolsek".


    Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Margatiga langsung bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Desa Gedungwani Kecamatan Margatiga, pada hari Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. "Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Hariyono.



     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini