Laporan : Sodik | Kontributor Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR, harian7.com - Polsek Margatiga Kabupaten Lampung Timur membekuk tersangka kasus pemerkosaan. Tersangka berinisial SR (40) merupakan warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur, Sabtu (14,08/21).
Kapolsek Margatiga AKP Hariyono menjelaskan, tersangka ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap Gadis yang beribisial PU (21) warga Kecamatan Margatiga.
Kejadian berawal saat korban main ke rumah bibinya di Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Margatiga, pada Hari Rabu malam tanggal 11 Agustus 2021 kemarin. Di ketahui, tersangka pada saat itu sedang memperbaiki sepeda motor bibi korban.
Beberapa saat kemudian, korban yang sudah mengantuk langsung masuk kamar bergegas untuk tidur.
Mengetahui korban yg sendiri dirumah dan masuk ke kamar, tersangka memanfaatkan suasana sepi itu untuk masuk ke dalam ruangnya kamar dan kondisi perempuan tersebut sedang tertidur, sekitar pukul 21.00 Wib. Tersangka langsung masuk ke kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Setelah itu, tersangka membekap mulut korban yang sedang tertidur dengan kain.
Kemudian, tersangka melakukan tindakan tak senonoh kepada korban sembari mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada bibinya.
Perbuatan tersangka ternyata diketahui keponakan korban. Mengetahui perbuatannya, mengetahui perbuatan tersebut, keponkan korban langsung teriak, dan Tersangka langsung melarikan diri."Terang kapolsek".
Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Margatiga langsung bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Desa Gedungwani Kecamatan Margatiga, pada hari Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. "Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Hariyono.