Penangkapan tersangka penebangan pohon di tahan register 38 di gunung balak dan sai hui
Laporan : Sodik | Kontributor Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR, harian7.com - Sebanyak 9 orang terduga pelaku penebangan kayu di kawasan register 38 Gunung Balak dan Way Hui, tepatnya di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diamankan polisi, Minggu (01/08/21).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Marga Sekampung Ipda Joko Setiawan saat di konfirmasi menjelaskan 9 pelaku adalah warga Desa Wana Kecamatan Melinting yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin.
"Ke 9 pelaku tersebut diantaranya adalah pekerja penebang pohon dan sekaligus pembeli kayu," kata Kapolsek Ipda Joko Setiawan.
Kapolsek mengatakan pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas penebangan pohon di daerah tersebut. Kmeudian, pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 yang dipimpin langsung Ida Joko Setiawan bergegas melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan illegal logging di kawasan Register 38 Desa Girimulyo.
“Barang bukti yang di amankan 161 Kayu Bayur dalam bentuk balok kaleng, kayu balok berukuran 1 meter, 2 kendaraan roda tiga berikut peralatan untuk menebang kayu berhasil kita amankan,” terangnya.
Menurut Kapolsek 9 pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b Undang-undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan.
“Saat ini 9 pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.