• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Tebang Pohon Sono Keling Milik Negara Tanpa izin Seorang Pria di Tahan polisi

    Kamis, Juni 03, 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T14:14:13Z
    Penangkapan pelaku diduga penebang pohon sono Keling di lampung timur


    Laporan : Sodik | Kontributor Kabiro Lampung Timur


    LAMPUNG TIMUR,harian7.com - Seorang pria berinisial SN (42) ditangkap polisi atas kasus dugaan penebangan pohon jenis sonokeling milik Negara di Kawasan Grenn Belt (Sabuk Hijau), Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, kamis (03/06/21).


    Pelaku penebangan pohon tersebut diamankan Anggota Polsek Way Jepara Lampung Timur lantaran diduga terlibat penebangan pohon jenis sonokeling sebanyak 20 batang tanpa ijin.


    Selain mengamankan pelaku SN, polisi juga masih memburu lima orang penebng pohon lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.


    Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan pelaku SN ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 14 Januari 2021 lalu.


    “Hasil pengembangan pada kasus bulan Januari lalu,” kata Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, saat ditemui.


    Menurut Kapolsek pihaknya sebelumnya sudah menangkap terlebih dahulu 2 orang tersangka dan saat ini sedang menjalani masa hukuman.


    “Masih ada 5 tersangka lainya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.


    Kapolsek mengungkapkan pohon sonokeling yang ditebang pelaku diperkirakan berumur 48 tahun. Pohon itu ditebang dengan menggunakan alat yakni mesin senso. Kayu-kayu sonokeling tersebut dijual ke penadah seharga Rp30 juta.


    Sementara itu, dari keterangan pelaku SN, kayu sonokeling itu dijual ke penadah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


    Akibat perbuatannya, pelaku SN akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS FOTO

    +