penutupan salah satu perusahaan di metro
Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Metro
METRO, harian7.com - Satpol PP Kota Metro dan Polsek Metro Pusat menutup salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Kota Metro terkait ditemukannya 4 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (04/05/2021).
Penegakan aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota No. 39/2020.
Kasat PolPP Kota Metro, Imron,S.P., M.Si., menyampaikan bahwa dalam giat yang berlangsung, tim terdiri dari Polri 1 orang, Satpol PP 5 orang, 1 Lurah setempat, dan relawan diwakili RT 1 orang.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek,S.STP, MH, yang mewakili Kasat Pol PP mengatakan bahwa mereka telah memberikan imbauan terkait prokes serta memberikan sanksi disiplin. Lanjutnya dengan ditemukannya 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dengan PCR RAPID tes untuk syarat dibuka kembali kegiatan pelayanan seperti biasa pada kantor tersebut,” ujarnya.
Yoseph mengatakan bahwa imbauan untuk penutupan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Metro 1/2021 dan Perwali 3/2020, tutup Yosep.