• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Salah Satu Perusahaan di Metro di Tutup Oleh Gugus Tugas di Karenakan Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Selasa, Mei 04, 2021, Mei 04, 2021 WIB Last Updated 2021-05-04T08:38:57Z
    penutupan salah satu perusahaan di metro



    Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Metro


    METRO, harian7.com - Satpol PP Kota Metro dan Polsek Metro Pusat menutup salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Kota Metro terkait ditemukannya 4 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (04/05/2021).


    Penegakan aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota No. 39/2020.


    Kasat PolPP Kota Metro, Imron,S.P., M.Si., menyampaikan bahwa dalam giat yang berlangsung, tim terdiri dari Polri 1 orang, Satpol PP 5 orang, 1 Lurah setempat, dan relawan diwakili RT 1 orang.


    Dalam hal ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek,S.STP, MH, yang mewakili Kasat Pol PP mengatakan bahwa mereka telah memberikan imbauan terkait prokes serta memberikan sanksi disiplin. Lanjutnya dengan ditemukannya 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dengan PCR RAPID tes untuk syarat dibuka kembali kegiatan pelayanan seperti biasa pada kantor tersebut,” ujarnya.


    Yoseph mengatakan bahwa imbauan untuk penutupan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Perda Kota Metro 1/2021 dan Perwali 3/2020, tutup Yosep.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS FOTO

    +