• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Cabuli Anak 10 Tahun Kakek 67 Tahun Tak Berdaya Saat di Bekuk Polisi

    Selasa, Mei 25, 2021, Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T13:58:33Z
    pelaku pencabulan anak berusia 10 tahun saat di amankan pihak kepolisian


    Laporan : Sodik | Kontributor Kabiro Lampung Timur


    LAMPUNG TIMUR,harian7.com - Seorang kakek dengan usia 67 tahun dengan mengenakan kaos berwarna putih, celana pendek hitam dan kedua tangan ter borgol tidak berdaya, terlihat turun dari dalam mobil dan dikawal oleh dua anggota Polisi, Selasa sore (25/5/2021) .


    Pria berinisial S (67) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur itu telah melakukan perbuatan tidak terpuji. Menyetubuhi seorang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV, bocah malang itu berinisial SR (10) warga Batanghari Nuban.


    Kapolsek Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnain menjelaskan, peristiwa tragis yang merenggut masa depan bocah perempuan yang masih belia itu bermula pada hari Minggu (23/52021) sekira pukul 14.00 WIB.


    Pada waktu tersebut korban berada di Jalan Desa Sukaraja Nuban hendak menuju rumah temannya, namun di perjalanan korban dipanggil oleh pelaku. Setelah korban menuruti panggilan pria sepuh itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, sejurus aksi bejat pelaku menyetubui anak yang masih 10 tahun.


    "Hasil penyidikan kami, saat korban berada dalam kamar, pelaku melepaskan celana korban. Lalu pelaku menyetubui selama dua kali. Setelah perbuatan bejat itu, pelaku memberikan uang Rp30 ribu kepada korban," ujar Iptu Zulkarnain.


    Selain itu, pelaku membujuk korban bahwa nanti setelah SMP akan dibelikan HP. Bujukan itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.


    Terbongkarnya peristiwa itu ketika korban menuju pulang dan terpergok oleh ibu nya. "Ibu nya curiga anak nya dilihat keluar dari rumah pelaku, dan menanyakan kepada anak nya, apa yang telah dilakukan di rumah pelaku. Akhirnya bocah 10 tahun itu menceritakan kepada ibu nya," lanjutnya.


    Pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini