• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Dugaan Perampasan Hak Sewa Toko, Diduga Adanya Restu Dinas Perdangan Kota Metro

    Selasa, April 13, 2021, April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-04-13T08:43:50Z
    pemilik toko bapak Hasan




    Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Metro


    METRO,harian7.com - Keluh kesah kini tengah dirasakan H. Hasan Amin seorang pemilik toko Shopping Center  Block A1 No.3-7. Pasalnya tempat sebagai ia mengais rezeki diduga telah di rampas atau diambilan paksa hak pakai toko oleh pihak ketiga.



    Menurut cerita  H. Hasan Amin, bahwa pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 kakak kandungnya Hj. Asnah akan membuka toko tersebut yang selama ini kurang lebih 1 bulan tutup dikarenakan sepinya pembeli.



    "Ketika waktu itu Hj. Asnah kaget mendengar bahwa toko miliknya dipakai oleh pedagang lain. Lantas ia bertanya kepada pihak pedagang toko tersebut. Pihak pedagang menjawab bahwa "Sudah datang saja ke Kantor Dinas Perdagangan Metro" Lalu ia menyampaikan kepada saya,"ucap Hasan.



    Hasan menjelaskan, mendengar cerita tersebut, ia bersama Hj. Asnah selaku kakak mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Metro pada tanggal 22 Maret 2021. Sesampainya di kantor tersebut ia tak bertemu dengan Kadis Perdagangan akan tetapi bertemu dengan staf/pegawai.



    "Saat itu bahwa benar ada orang ke Kantor Dinas Perdagangan untuk minta diperbolehkan menggunakan toko tersebut dengan syarat menemui orang yang menunggu atau memakai toko tersebut,". Kata staf / pegawai dalam keterangan tertulis milik Hasa Dikediamanya, Selasa, (13/02/21).



    Lanjut Hasan menyampaikan, bahwa saya meminta kepada staf / pegawai Dinas Perdagangan Kota Metro untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ketika itu langsung di jawab oleh staf / pegawai.




    " Silahkan bapak musyawarah dengan orang tersebut, tetapi jangan melibatkan saya," Lantas satu jawaban yang menimbulkan tanda tanya ?. Keluh Hasan ke awak media.



    Diketahui, pihak Dinas Perdagangan Kota Metro tidak memberikan surat pemberitahuan kepada bapak Hasan (pemilik toko) yang memiliki surat perjanjian sewa bangunan toko sejak tahun 1980.



    Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Metro belum bisa dikonfirmasi.(*)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS FOTO

    +