Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Kabiro metro
METRO, harian7.com - Dua orang remaja asal Kelurahan Banjarsari Metro Utara, diciduk petugas Polres Kota Metro, atas tuduhan aksi pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Andri Gustami mengungkapkan, kedua remaja yang diamankan tersebut, yakni DS alias Gembeng (18) dan DP (17). Keduanya, warga Kelurahan Banjarsari Metro Utara.
“Keduanya, dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di bilangan Jalan Dewi Sartika Metro Utara, Minggu (11/04/2021) sekira pukul 01.00 dini hari,” kata AKP Andri Gustami, Kamis (23/04/2021).
Lanjutnya, penangkapan kedua remaja tersebut berdasarkan laporan korban atas nama FAA (24), seorang mahasiswa asal Dusun Tebing Tinggi II, RT 005, RW 002 Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur Mesuji.
“Kronologis kejadian bermula pada saat korban melintas dan terjadi salah paham. Lalu, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban lalu tersangka dengan beberapa temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka-luka,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka remaja berikut barang bukti baju korban yang terdapat bercak darah tersebut diamankan di Mapolres setempat.
“Keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.