• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Dua Remaja Diciduk Polisi dengan Tuduhan Aksi Pengroyokan Mahasiswa

    Jumat, April 23, 2021, April 23, 2021 WIB Last Updated 2021-04-23T09:49:20Z

    pelaku pengeroyokan mahasiswa 



    Laporan : Amanda Wijaya | Kontributor Kabiro metro



    METRO, harian7.com - Dua orang remaja asal Kelurahan Banjarsari Metro Utara, diciduk petugas Polres Kota Metro, atas tuduhan aksi pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa.




    Kasat Reskrim Polres Kota  Metro,  AKP Andri Gustami mengungkapkan, kedua remaja yang diamankan tersebut, yakni DS alias Gembeng (18) dan DP (17). Keduanya,  warga Kelurahan  Banjarsari Metro Utara.




    “Keduanya, dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di bilangan  Jalan Dewi Sartika Metro Utara, Minggu (11/04/2021)  sekira pukul 01.00 dini hari,” kata AKP Andri Gustami, Kamis (23/04/2021).



    Lanjutnya, penangkapan kedua remaja tersebut berdasarkan laporan korban atas nama FAA (24),  seorang mahasiswa asal Dusun Tebing Tinggi II, RT 005,  RW 002 Desa Talang Batu, Kecamatan  Mesuji Timur Mesuji.



    “Kronologis kejadian bermula pada saat korban melintas dan terjadi salah paham. Lalu, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban lalu tersangka dengan beberapa temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka-luka,” jelasnya.




    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kedua tersangka remaja berikut barang bukti baju korban yang terdapat bercak darah tersebut diamankan di Mapolres setempat.



    “Keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini