• Jelajahi

    Copyright © Harian7 Lampung
    www.harian7.com

    Adv

    Tiga Orang Terduga Penyalah-guna Narkoba di Lampung Utara di Amankan Satres Narkoba

    Minggu, Maret 28, 2021, Maret 28, 2021 WIB Last Updated 2021-03-28T09:39:10Z

        Pelaku pengedar narkoba


    Laporan : Dhani

    Lampung Utara - Harian7.com, Tak ada kata berhenti untuk perangi narkoba, hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara


    di tiga lokasi dan waktu berbeda, kembali di amankan para terduga pelaku penyalah-guna narkoba berikut dengan bebarapa barang buktinya ,Sabtu (27/02/2021)


    Hal ini di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Minggu 28/3/2021


    Ke tiga terduga tersebut masing-masing inisial AB (23) warga jalan penitis gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan di tangkap pukul 12.30 wib di daerah lampu merah kebun 5 jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda


    Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga dusun 4 batu nyerundung desa kistang Kecamatan Abung Barat


    Ianya di amankan pukul 12.35 wib di jalan Sutan demak Kuaso Kelurahan Kota alam Kecamatan Kota bumi selatan, barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1.bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s


    Selanjutnya pada pukul 15.00 wib di TKP jalan raya Abung timur Kelurahan Kotabumi Tengah di amankan satu orang terduga inisial JA (33) warga jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gr


    Ketiganya sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan ", ujar Aris


    Lanjutnya,  terhadap AB dan MH dapat di jerat melaggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA di kenakan melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ", pungkas Aris 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NEWS FOTO

    +